PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 20
BAB 9 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Setiap Penyelenggara berhak mendapat penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan tugas. (2) Tata cara penilaian dan pemberian penghargaan terhadap prestasi kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
