PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Walikota. (2) Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah. (3) Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD. (4) Tata cara pengajuan dan kelengkapan dokumen lain selain yang ditentukan pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
