PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 5
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Walikota kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
