PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 4
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) per tahun. (2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah setiap tahun anggaran yang perubahannya diatur dalam Peraturan Walikota.
(3) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), tidak boleh malampaui bantuan partai politik di propinsi.
