PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 3 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan APBD.
