PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan keuangan kepada Partai Politik. (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (3) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap Tahun Anggaran.
