Pasal 7
BAB 5 — PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atau sebutan lainnya dan anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum dan unsur Sekretariat Daerah . (3) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
