Pasal 9
BAB 5 — DIREKTUR
(1) Direktur mempunyai tugas pokok memimpin, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Daerah; (2) Untuk meningkatkan usaha Perusahaan, Direktur dapat mengadakan kerjasama dengan Pihak ketiga dan dilaporkan kepada DPRD oleh Kepala Daerah ; (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktur mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta kepegawaian seluruh unsur dalam lingkungan Perusahaan Daerah; b. Pemberian kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; c. Penyusunan dan penyampaian program kerja tahunan dan lima tahunan serta anggaran Perusahaan Daerah kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan melalui Badan Pengawas; d. Penyusunan dan penyampaian laporan atas neraca dan perhitungan rugi/laba Perusahaan Daerah kepada Walikota melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan; e. Mewakili Perusahaan baik didalam dan diluar Pengadilan.
