PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 10
BAB 5 — DIREKTUR
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal : a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran BUMD ; b. Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD ; c. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
