PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 11
BAB 5 — DIREKTUR
Gaji/imbalan jasa Direktur akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dalam Keputusan Walikota dan dibebankan kepada anggaran Perusahaan Daerah.
