Pasal 12
BAB 5 — DIREKTUR
(1) Direktur dapat diberhentikan oleh Walikota karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; c. Berakhirnya masa jabatan; d.Tindakan yang merugikan Perusahaan; e. Tindakan yang tercela atau tindakan dan sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan Negara. (2) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan e Pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran peraturan hukum pidana, merupakan suatu pemberhentian tidak dengan hormat; (3) Jika pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka direktur yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah Direktur yang bersangkutan diberitahu tentang niat akan pemberhentian itu oleh Walikota; (4) Selama persoalan mengenai pemberhentian direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka : a. Walikota dapat memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara; b. Sejak pemberitahuan tentang niat pemberhentian, Direktur yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan untuk sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut; c. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan, maka pemberhentian itu menjadi batal dan Direktur yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
