PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 13
BAB 6 — BADAN PENGAWAS
(1) Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; (2) Badan Pengawas terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah dan instansi lainnya yang berhubungan dengan masalah pemotongan hewan; (3) Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
