Pasal 8
BAB 5 — DIREKTUR
(1) Direktur diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas; (2) Dalam hal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepas terlebih dahulu status kepegawaiannya; (3) Untuk dapat diangkat sebagai calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang kurangnya Sarjana (S1); b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan nilai baik; c. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
