PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 7
BAB 5 — DIREKTUR
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan atas persetujuan DPRD untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
