Pasal 6
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Perusahaan Daerah mempunyai tugas menyediakan tempat, melaksanakan pemotongan hewan dan pengembangan budidaya hewan potong dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi syarat kesehatan dan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai kebijakan Pemerintah Daerah; b. Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemotongan hewan dan budidaya hewan potong dalam rangka pelayanan kebutuhan daging sehat; c. Pengawasan dan pengamanan teknis atas segala usaha dan kegiatan tugas pokok sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; d. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Perusahaan Daerah.
