PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 5
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas; (2) Perusahaan Daerah dapat membentuk unit-unit kerja dalam wilayah Kota Malang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
