PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang terdiri dari : a. Direktur; b.Badan Pengawas; c. Satuan Pengawas Intern; d.Bagian Umum dan Keuangan; e. Bagian Pemotongan Hewan; f. Bagian Budi Daya Hewan Potong. (2) Satuan dan masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Satuan dan Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur; (3) Bagan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
