PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 3
BAB 2 — M O D A L
(1) Pembagian keuntungan Perusahaan adalah 55% (lima puluh lima persen) untuk Pemerintah Kota Malang dan 45% (empat puluh lima persen) untuk Perusahaan Daerah; (2) Alokasi penggunaan pendapatan bagi perusahaan dengan rincian : a. Cadangan Umum………………………………………………….…….15% b. Cadangan Sosial Pendidikan………………………………………...10% c. Cadangan Sumbangan Dana Pensiun dan Sokongan……….10% d. Cadangan Jasa Produksi……………………………………………….10%
