PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 2
BAB 2 — M O D A L
Modal dasar Perusahaan terdiri atas kekayaan daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dimana terdiri dari aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain lain.
