Pasal 36
BAB 11 — TATA KERJA
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan Walikota melalui Badan Pengawas;
(2) Direktur, Kepala Satuan Pengawas Intern dan para Kepala Bagian dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Perusahaan maupun dengan Satuan Organisasi lainnya dalam lingkungan Pemerintah Kota Malang sesuai dengan tugas pokoknya; (3) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Perusahaan Daerah Wajib menerapkan manajemen perusahaan modern; (4) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dan karyawan dalam lingkungan Perusahaan Daerah wajib mematuhi peraturan dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan dan saran tepat waktu; (5) Setiap laporan dan saran pertimbangan dari bawahan dipergunakan sebagai bahan baik dalam peningkatan kinerja maupun penyusunan kebijakan lebih lanjut.
