Pasal 35
BAB 10 — BAGIAN BUDIDAYA HEWAN POTONG
(1) Kepala Sub Bagian Usaha dan pemasaran mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemasaran; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Usaha dan Pemasaran mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengadaan bibit hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) sesuai dengan standar harga dan mutu; b. Pengadaan sarana produksi peralatan, makanan, obat-obatan dan lain-lain sesuai dengan standar harga dan mutu; c. Pemasaran produk hasil budi daya berupa hewan potong dan daging menurut harga umum yang berlaku; d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha; e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
