Pasal 34
BAB 10 — BAGIAN BUDIDAYA HEWAN POTONG
(1) Kepala Sub Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budi daya hewan potong sapi dan kambing serta unggas (ayam); (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembesaran dan penggemukan bibit hewan potong sapi dan kambing serta unggas (ayam) menurut cara dan teknik beternak yang berdaya guna dan berhasil guna; b. Pelaksanaan penanaman rumput jenis unggul maupun tanaman hijau lainnya dan menyediakan pakan yang memenuhi syarat bagi sapi; c. Penyelenggaraan pembibitan sapi dan kambing potong jenis unggul dan dengan mengikuti program inseminasi buatan; d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha; e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
