PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 33
BAB 10 — BAGIAN BUDIDAYA HEWAN POTONG
(1) Bagian Budi Daya Hewan Potong terdiri dari : a. Sub Bagian Budidaya Hewan Potong; b. Sub Bagian Usaha dan Pemasaran. (2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong.
