Pasal 32
BAB 10 — BAGIAN BUDIDAYA HEWAN POTONG
(1) Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budi daya hewan potong dan usaha serta pemasaran; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan budi daya hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) dengan cara pembesaran dan penggemukan; b. Pelaksanaan pengadaan pakan hewan maupun bibit hewan potong serta pemasaran hasil; c. Pelaksanaan pengembangan usaha usaha lain demi kemajuan Perusahaan Daerah; d. Pelaksanaan administrasi sarana produksi dan pemasaran; e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
