Pasal 31
BAB 9 — BAGIAN PEMOTONGAN HEWAN
(1) Kepala Sub Bagian Pemotongan Hewan Cabang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemotongan hewan di Rumah pemotongan Hewan Cabang; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Bagian Pemotongan Hewan Cabang mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan di RPH Cabang secara aman, tertib, lancar dan bersih; b. Pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pemotongan serta merawat dan menyiapkan dengan tertib/aman; c. Pelaksanaan kebersihan ruangan, peralatan, kandang, saluran, lingkungan tempat pemotongan serta membuang sisa limbah pemotongan dan kotoran kandang ke tempat yang lebih ditentukan; d. Pengawasan dan pembinaan cara pengangkutan daging agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemotongan Hewan; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemotongan Hewan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
