PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 37
BAB 11 — TATA KERJA
Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan hewan dan daging, Perusahaan Daerah dapat meminta bantuan Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota atau petugas lain yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan ternak dan daging setelah dipotong serta pengetahun dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Dokter Hewan yang dimaksud.
