Pasal 28
BAB 9 — BAGIAN PEMOTONGAN HEWAN
(1) Kepala Bagian Pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dalam pelayanan pemotongan hewan; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bagian Pemotongan Hewan mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan pemeriksaan hewan yang akan dipotong; b. Pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur; c. Pengelolaan tempat pemotongan dan menjaga kebersihan ruang, kandang dan lingkungannya; d. Pengelolaan sarana dan prasarana pemotongan hewan; e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
