Pasal 27
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
(1) Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perlengkapan, teknik dan sanitasi; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan barang persediaan habis pakai, barang investasi maupun bangunan; b. Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang dengan menyelenggarakan baku induk investaris, buku harian barang, buku inventaris, kartu inventaris barang/ruangan; c. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan tanah, bangunan, mesin-mesin, alat komunikasi, peralatan listrik, instalasi air dan alat perlengkapan lainnya;
d. Penyediaan dan pengaturan kebutuhan bahan bakar, pelumas dan melakukan peralatan; e. Pelaksanaan penghitungan barang persediaan habis pakai maupun barang inventaris secara berkala; f. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan mesin, instalasi listrik, pendingin, air, gedung/bangunan, saluran, jaringan limbah, peralatan/perlengkapan tempat pemotongan hewan dan lain-lain; g. Pelaksanaan pembersihan lingkungan, saluran serta mengatur dan merawat penghijauan taman; h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum; i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
