Pasal 26
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan Perusahaan Daerah; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : a. Penyusunan bahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan dan perubahannya sesuai jadwal yang ditetapkan; b. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, penyimpanan keuangan Perusahaan Daerah; c. Pelaksanaan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan lainnya, ASTEK, rekening Listrik, PDAM, Telkom, pajak dan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Daerah; d. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum; e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
