Pasal 25
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan kegiatan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan;
b. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hubungan masyarakat; c. Pelaksanaan persiapan rapat, penerimaan tamu, mengatur tata ruang dan mengelola kebersihan kantor; d. Pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian; e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum; f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
