PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 24
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
(1) Bagian Adiministrasi Umum terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan SDM ; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi. (2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
