Pasal 23
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
(1) Kepala Bagian Aministrasi Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, teknik dan sanitasi; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bagian Administasi Umum mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, dan barang; b. Pelaksanaan kegiatan dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat; c. Penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja, Laporan Keuangan, Neraca dan Perhitungan Laba Rugi secara berkala; d. Pelaksanaan pengadaan, menyimpan/merawat dan mendistribusikan barang; e. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan bangunan dan IPAL milik Perusahaan Daerah; f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur ; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
