Pasal 22
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Kepala Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang produksi, keuangan dan materiil; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi (tata usaha) dan dokumen- dokumen Perusahaan Daerah; b. Pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan atas pengurusan kesejahteraan dan pembinaan pegawai; c. Pelaksanaan pengawasan, pengelolaan limbah; d. Pelaksanaan pengumpulan datayang meliputi segala aktivitas Perusahaan Daerah dan menyusun serta menyajikan data hasil penelitian di bidang pengadaan, produksi, keuangan, pelayanan, pemasaran dan lain-lain; e. Pelaksanaan penelitian tugas pekerjaan dalam kaitannya dengan uraian tugas dan Struktur Oragnisasi Perusahaan Daerah yang dapat menimbulkan hambatan terhadap usaha peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja; f. Pengumpulan, mengolah dan menyusun laporan tahunan hasil kegiatan yang dilakukan Perusahaan Daerah serta menyajikannya dalam bentuk statistik/monografi maupun dalam bentuk lain; g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran langkah-langkah pengembangan usaha kepada Kepala Satuan Pengawas Intern; h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pengawas Intern sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
