Pasal 21
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Kepala Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang produksi, keuangan dan materiil; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas proses dan kualitas pelayanan pemotongan hewan serta langkah-langkah perbaikan; b. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksan atas pengelolaan usaha budi daya hewan potong, kualitas dan kuantitas hasil budi daya serta langkah-langkah pengembangannya; c. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan jumlah hewan yang dibudayakan, dipotong dan yang ada dikandang penginapan; d. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi keuangan yang meliputi prosedur penerimaan dan pengeluaran, pembukuan serta bukti penerimaan dan pengeluaran uang; e. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan posisi kas; f. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kekayaan dan administrasi barang maupun prosedur pengadaan, penyimpanan dan penyaluran barang;
g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran perbaikan sesuai hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern; h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pengawas Intern sesuai dengan bidang tugas fungsinya.
