PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 20
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Satuan Pengawas Intern terdiri dari: a. Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil; b. Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha. (2) Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pengawas Intern.
