Pasal 19
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktur dalam bidang pengawasan, penelitian, pengembangan dan pengawasan Perusahaan Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Satuan Pengawas Intern mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan koordinasi dan kegiatan penelitian atas pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Direktur; b. Pelaksanaan evaluasi kegiatan Perusahaan Daerah dan pemberian saran-saran perbaikan; c. Pelaksanaan pembuatan laporan hasil pemeriksaan; d. Penyusunan rencana terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Direktur dalam upaya peningkatan dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah; e. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
