PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 18
BAB 6 — BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan : a. Atas permintaan sendiri; b. Meninggal dunia; c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahan Daerah; f. Dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
