PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 29
BAB 9 — BAGIAN PEMOTONGAN HEWAN
(1) Bagian Pemotongan Hewan terdiri dari: a. Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat; b. Sub Bagian Pemotongan Hewan Cabang.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Bagian Pemotongan Hewan.
