Pasal 15
BAB 6 — BADAN PENGAWAS
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini, Badan Pengawas mempunyai fungsi : a. Mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah; b. Pemberian kebijaksanaan anggaran dan keuangan Perusahaan Daerah; c. Pemberian pembinaan usaha dan pengembangan Perusahaan Daerah; d. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; e. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusahaan Daerah; f. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan Direktur; g. Pemberian pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direktur; h. Memberikan pendapat dan saran Kepada Walikota atas Laporan Kinerja Perusahaan
