PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN...
Pasal 16
BAB 6 — BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Memberi peringatan kepada direktur yang tidak melaksanakan melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui ; b. Memeriksa Direktur yang diduga merugikan Perusahaan Daerah; c. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah; d. Menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direktur tahun berjalan.
