PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana Kecamatan di bidang Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pembangunan Masyarakat Desa, Kelurahan mempunyai tugas a. Penyusunan Program dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi. b. Penyusunan Program dan Pembinaan Lingkungan hidup.
