PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur Pe1aksana Kecamatan di bidang Pembinaan
Ketentraman ketertiban wilayah (2) Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai melakukan Pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Polisi Pamong Praja (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Polisi Pamong Praja.
