PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Kecamatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan (2) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan administrasi Kependudukan dan pembinaan Poliltik dalam negeri. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Kelurahan b. Penyusunan Program dan Pembinaan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. c. Penyusunan Program dan Pembangunan Sosial Politik, Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa
