PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Sekretariat Kecamatan merupakan unsur staf Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat. (2) Sekretaris Camat mempunyai tugas membantu Camat dalarn melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kecamatan.
