PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4. Camat mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dan Pemerintah Daerah. b. Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan.
