PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
Tugas
Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan.
