PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
Kedudukan
(1) Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat kerja Daerah (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
