PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana Kecamatan dibidang Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat. (2) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan Penyusunan Program dan melaksanakan Pembinaan Kesejahreraan Sosial. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga b. Penyusunan Program, pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
