PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN
(1) Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Kecamatan dibidang pembinaan pelayanan umum. (2) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan unsur pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisad Desa / Kelurahan, Kebersihan serta sarana dan Prasarana Umum. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana, pada ayat (2 Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi : a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kekayaan dan inventarisasi Desa Kelurahan. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kebersihan, Keindahan, Pertanaman dan Sanitasi Lingkungan. c. Penvusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum.
