PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Satuan Pendidikan di Daerah melalui kegiatan: a. intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler ke dalam
struktur kurikulum pendidikan; b. apresiasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah pada lembaga pendidikan; c. penyiapan, peningkatan, dan pengembangan SDM Kebudayaan pada Satuan Pendidikan; dan d. pengembangan pendidikan formal dan nonformal bidang Kebudayaan.
